Mayarakat Menanti Aksi Pemkot Palembang : Tertibkan Kabel Utilitas Semrawut !

Ilustrasi kabel utilitas yang semerawut di Kota Palembang. -Foto : Disway-
Lebih jauh, Taufik menekankan pentingnya landasan regulasi yang jelas dalam pelaksanaan penataan ini. Menurutnya, tanpa aturan yang mengikat para penyedia utilitas, penataan hanya akan berjalan sementara dan berpotensi diabaikan di kemudian hari.
"Harus ada perda atau minimal surat edaran kepala daerah yang mengatur tata kelola kabel utilitas, termasuk sanksi administratif jika perusahaan penyedia melanggar. Tanpa aturan, ini akan jadi penataan yang tidak berkelanjutan," kata Taufik.
Ia juga mendorong Pemkot untuk membentuk satuan tugas khusus atau tim pengawas kabel utilitas yang terdiri dari unsur pemerintah, dinas teknis, serta masyarakat sipil, agar proses pengawasan berjalan optimal.
Taufik juga menyarankan agar Pemkot Palembang mulai menyusun roadmap jangka panjang untuk memindahkan kabel-kabel utilitas ke bawah tanah (ducting system), seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
"Kabel bawah tanah itu investasi besar, tapi keuntungannya luar biasa. Kota jadi lebih rapi, risiko kecelakaan jauh berkurang, dan secara jangka panjang justru mengurangi biaya pemeliharaan," paparnya.