Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Musi Rawas

Barang bukti yang diduga hasil pungli di Jalan Lintas Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Aksi pungutan liar (pungli) dan dugaan premanisme kembali mencoreng wajah Kabupaten Musi Rawas.
Seorang pemuda berinisial AM (27) dan rekannya NN, memanfaatkan kondisi jalan rusak di Jalan Lintas Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, untuk meminta uang secara paksa kepada para pengemudi yang melintas, pada Jumat siang, 16 M ei 2025.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Samapta Polres Musi Rawas yang sedang melakukan pengamanan rutin di kawasan tersebut.
AM dan rekannya yang kepergo saat menjalani aksinya, langsung diamankan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Tepati Janji, H Arlan Pantau Langsung Proses Relokasi Pedagang Pasar Subuh
BACA JUGA: PLN ULP Baturaja Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Insiden Tiang Roboh di Baturaja Timur
Dalam proses pengamanan AM sempat membuang sebilah pisau ke semak-semak ketika menyadari kehadiran petugas.
Namun upaya AM untuk menyembunyian senjata tajam (sajam) yang dibawanya sia-sia, karena petugas kepolisian keburu melihat upayanya dalam menghilangkan salah satu barang bukti itu.
Selain sebila pisau beati, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa cangkul, cone berwarna oranye, tongkat dengan gagang bambu, serta ang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil pungli.
Bersama sejumlah barang bukti itu AM dan rekannya NN langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bupati Muchendi Pimpin Musdesus Serentak : 327 Kopdes Merah Putih Lahir di OKI
BACA JUGA:Bupati Edison : Pastikan Regulasi Seragam Sekolah Gratis Utamakan Penjahit Lokal
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Aditya Pranata, melalui Kasi Humas Ipda Ajilamsari, menjelaskan Kondisi jalan yang rusak memang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungli dengan dalih membantu pengaturan lalu lintas.
Namun, tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.