Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO
Editor: Dahlia
|
Kamis , 15 May 2025 - 20:48

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi proyek PLTU Sumsel 1.-Foto : Istimewa-
Edward mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial H masih dalam pencarian polisi," pungkasnya.