Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi proyek PLTU Sumsel 1.-Foto : Istimewa-

Edward mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial H masih dalam pencarian polisi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan