Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas

Pelaku pencurian sepeda motor di Gudang Barang Bukti Pos Lantas Cinta Kasih dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto : Ozi-
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Aisen Hower, mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Aisen Hower.