Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BACA JUGA:Bawa Sajam Dikebon Karet Pria Asal Burai Diamankan, Polisi: Menindaklanjuti Laporan Warga

Masih kata dia, pelaku J dikenakkan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang mendapatkan keuntungan dan membantu menjual barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan