Belajar dari Fenomena Kemenangan Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Bangka Isnaini (no 2 dari kiri) menanadatangani NPHD Pilkada ulang 2025, Jumat 21/2.-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata tidak menjamin seseorang bisa melaju mulus meraih kursi kekuasaan.
Hasil Pilkada serentak tahun 2024 menjadi contoh teranyar.
Dalam Pilkada yang digelar secara serentak di 545 daerah (tingkat provinsi, kabupaten dan kota) tersebut ada 37 daerah yang melawan kotak kosong atau hanya dengan calon tunggal.
Hasilnya, pilkada di dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimenangkan oleh kotak kosong.
BACA JUGA:Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan : Begini Respon Pedagang Hewan Kurban !
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring
Dengan hasil tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah tersebut akan diulang pada Agustus 2025.
Secara logika, adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik yang ada, menggambarkan adanya satu suara untuk mengusung calon tersebut.
Calon tunggal selayaknya dipandang sebagai calon pemimpin dengan elektabilitas tinggi dan kinerja baik, sehingga tidak ada calon lain yang benar-benar layak di suatu daerah.
Faktanya pada saat pemilihan, tingginya dukungan partai politik ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara.
BACA JUGA:Peningkatan Kualitas Guru Harus Konsisten dan Berkelanjutan
BACA JUGA:Dokter Sarankan Vitamin untuk Calon Haji : Tujuannya Jaga Daya Tahan Tubuh !
Bahkan dalam dinamikanya muncul berbagai gerakan untuk memenangkan kotak kosong, ketimbang memilih calon yang diusung oleh partai politik tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 100/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tetap dapat mengikuti Pemilukada serentak.