Belajar dari Fenomena Kemenangan Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Bangka Isnaini (no 2 dari kiri) menanadatangani NPHD Pilkada ulang 2025, Jumat 21/2.-Foto : ANTARA-
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.
Pasal 14 peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa meskipun daerah tersebut hanya ada satu pasangan calon, tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pilihannya.
Menyetujui atas pasangan calon atau tidak menyetujui dengan mencoblos pada surat suara yang tidak ada gambar calonnya.
Secara demokrasi kotak kosong merupakan bentuk pemberian ruang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan suaranya, karena dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pemimpinnya, baik secara langsung maupun perwakilan yang mereka pilih.
Prinsip-prinsip dalam demokrasi adalah memberikan jaminan kepada rakyat untuk bebas berpendapat, kesetaraan hak, transparansi pemerintahan serta adanya mekanisme pemilu yang bebas dan adil.
Kemenangan kotak kosong di Pilkada tahun 2024 ini mencerminkan bahwa rakyat pemilih tetap memiliki hak untuk menolak calon yang ada meskipun diusung oleh seluruh partai politik.
Kemenangan kotak kosong menandakan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan pasangan calon yang diajukan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat menginginkan pemimpin yang lebih kompetitif dan representatif sesuai ekspektasi mereka.
Keberadaan kotak kosong juga dapat memberikan feedback bagi partai politik dalam merekomendasikan pasangan calon yang belum sesuai dengan ekspektasi rakyat.
Meskipun kemenangan kotak kosong sah secara aturan dan demokrasi di Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat, namun fenomena ini juga memberikan gambaran bahwa demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi juga menunjukkan bahwa rakyat dapat menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang ada.
Kemenangan kotak kosong merupakan simbol perlawanan masyarakat atas arogansi partai politik yang dipertontonkan secara semena-mena, karena sejatinya masyarakat menghendaki adanya figur lain namun tidak mendapatkan gerbong dari partai politik.
Dalam konteks Pemilihan Umum, demokrasi yang ideal adalah kompetisi yang sehat antarpartai politik maupun pasangan calon dan mendapatkan dukungan masyarakat.
Keberadaan pasangan calon tunggal akan menghilangkan kompetisi antargagasan yang merupakan inti dari demokrasi.
Dalam pilkada 2024 fenomena borong partai mengemuka di beberapa daerah.