Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Pembunuhan

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Lawang Kidul.-Foto : Ozi-

"Sebelumnya kejadian ini, pelaku dan korban juga pernah berselisih paham," terangnya.

Andaru mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku, yaitu satu helai handuk merah milik korban, satu buah ember mandi yang berisi odol, sikat gigi dan sabun mandi, serta satu helai celana pendek warna hitam milik pelaku.

BACA JUGA:2 Pelaku Curat di Prabumulih Dibekuk Tim Sunyi Senyap, Seorang Pelaku Ditembak

BACA JUGA:Satu Tahun Buron : Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap !

"Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Sementara itu, pelaku Amri mengaku menyesali tindakannya yang menghabisi nyawa korban.

"Emosi karena dia sering ngomong kotor ke aku dan manggil pakai kata binatang," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan