Polri Tangkap Palti Hutabarat Berdasarkan Dua Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri --
BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto Kembalikan Kerugian Negara Rp730,33 Juta
Saat ditanya mengenai konten atau informasi apa yang disebar oleh Palti Hutabarat hingga membuatnya dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri, Trunoyudo enggan memberikan rincian lebih lanjut.
Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor.
"Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Dalam konteks ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan dan proses hukum yang dilakukan terhadap Palti Hutabarat akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang profesional dan transparan diharapkan dapat membawa keadilan dan menegakkan hukum.
Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan melibatkan seluruh instansi yang terkait.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang berwenang.(ant)