Tunggu RUU KUHAP Rampung Dulu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Senat Kamboja, Hun Sen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).-Foto: Antara-
BACA JUGA:Hasan Nasbi Terlihat Ikuti Sidang Kabinet
Bob mengatakan Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.
"Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
BACA JUGA:Targetkan Penyusunan RUU PPRT Rampung Tahun Ini
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Pers lewat MoU dengan LPSK
"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ucap Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5). (ant)