Targetkan Penyusunan RUU PPRT Rampung Tahun Ini

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).-Foto: Antara-

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT rampung tahun 2025 ini.

"Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, namun hal tersebut tidak dilakukan dari "nol", melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Pers lewat MoU dengan LPSK

BACA JUGA:Usul Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada

"Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.

Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA:Dorong Kepemimpinan Muda Kunci Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

"Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan," tuturnya.

Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.

"Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut," ujar Bob ketika di awal rapat.

BACA JUGA:Targetkan Menang Pemilu Mendatang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan