Curi Ponsel, Resedivis Tinggalkan Motor dan Dua Ponsel Lari Ke Hutan

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Muara Beliti, Senin, 5 Mei 2025. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Ada-ada saja kelakuan penjahat kelas kampung, seperti seorang resedivis Ahcmad Marzuli (29), warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Meski telah berulang kali melakukan kejahatan pencurian, bahkan susah pernah divonis 5 tahun pada 2018, namun Ahmad Marzuki warga asal Dusun III Desa Buaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini tetap saja konyol dalam melakukan aksinya. 

Betapa tidak usai mencuri ponsel pemilik konter pulsa, pria ini malah meninggalkan motor dan ponselnya begitu saja di jalanan. 

Akibat aksinya ini, Ahcmad Marzuli, bukan saja kehilangan motor yang dikendarainya, tetapi juga  meninggalkan jejak bagi aparat hukum untuk mengenalinya.

BACA JUGA:Heboh : Perkelahian Antar Bapak-Bapak di Tulung Selapan OKI Berujung Maut

BACA JUGA:Warga Pakpak Barat Ditemukan Membusuk di Dalam Kebun Karet

Alhasil Senin, 5 Mei 2025, polisi berhasil menciduk Ahcmad Marzuli, di rumah orang tuanya di Muratara, tanpa perlawanan. 

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Mura.  

Saat itu, tersangka Ahcmad Marzuli, mendatangi korban Eka Febrilawati (23), di konter miliknya. 

Tersangka berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital senilai Rp200.000. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Ker

BACA JUGA:Polres OKU Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Regu I untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Tidak lama kemudian, tersangka Ahcmad Marzuli,  kembali untuk membeli pulsa dan voucher. 

Ketika korban sedang mengambil voucher, tersangka secara tiba-tiba mengambil ponsel OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru menuju arah Desa Ketuan Jaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan