Viral ! Aksi Nekat Bonceng 7 di Jembatan Ampera, Ini yang Dilakukan Ditlantas Polda Sumatera Selatan !

Aksi nekat bonceng 7 melintas di jembatan Ampera viral di sosial media-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Pengusaha Lubuklinggau Tewas Tersengat Aliran Listrik, Begini Kronologi Lengkapnya !

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan penegasan terkait larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka Pemilu 2024 di seluruh daerah provinsi tersebut.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol. M Pratama, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

"Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung, tidak hanya menjadi tugas polisi saja tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat," ujarnya.

Pratama menambahkan bahwa penertiban dan penindakan terus dilakukan hingga saat ini. Kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.

Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya serta menciptakan dampak negatif, seperti polusi udara dan konflik antar kelompok.

Pratama menegaskan bahwa pengendara pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang, dengan hukuman kurungan hingga satu bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.

Kedua tindakan tegas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, serta mendukung Pemilu Damai 2024.

Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan ketertiban di jalan raya. (ant) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan