Geram Truk Batu Bara Seenaknya Melintas Dalam Kota: Walikota Turun Tangan, Delapan Truk Ditilang

Sejumlah truk yang distop saat melintas di Jalan Simpang Tiga Lintas atau Simpang RCA Kota Lubuklinggau. -Foto : Maryati-

"Tadi pak walikota sendiri yang datang ke pos minta dilakukan penertiban," ujarnya.

Dalam penertiban itu, dikatakan Iptu Indrayatno ada delapan truk batu bara yang melintas jalan dalam kota yang diberikan tindakan tegas berupa tilang.

BACA JUGA:Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Terkena HIV AIDS

BACA JUGA:Dinas dan Perpustakaan OKU Serahkan Proposal Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Ke Perpustakaan Nasional

"Tadi kit periksa kelengkapan surat-suratnya, baik itu STNK, SIM dan juga KIR yang dilakukan rekan-rekan dari Dishub, mereka yang tidak lengkap kita beri tilang dan nanti diproses mereka langsung urus ke Pengadilan," jelas Iptu Indra.

Ditambahkan dari Dishub M Syarifian, bahwa truk angkutan dan angkutan khusus (batubara) seharusnya tidak masuk ke jalan dalam Kota Lubuklinggau. 

Karena kendaraan angkutan dan angkutan khusus yang melintas dalam wilayah Lubuklinggau ada rute khusus yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2022. 

"Jadi mereka yang dari Jambi menuju Bengkulu boleh melintas di Wilayah Lubuklinggau dengan rute dari GOR Petenang, masuk Lingkar Utara terus menuju Lingkar Selatan tembus ke Watas (wilayah perbatasan), begitupun sebaliknya dari Bengkulu masuk dari Watas ke Lingkar Selatan menuju Lingkar Utara," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari OKU Adakan Syukuran Tempati Gedung Baru

BACA JUGA:Peduli Warga Tertindas : Polres dan BAZNAS Ogan Ilir Bedah Rumah Lansia Pengidap Stroke !

Selain rute khusus, truk angkutan dan angkutan khusus ini juga hanya boleh melintas dalam wilayah Lubuklinggau pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari.

"Aturan rute dan jam khusus ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam kota Lubuklinggau," pungkas Syarifian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan