Razia THM di OKU : Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Diduga Ilegal !

Tim gabungan menggelar razia di salah satu kafe di Kota Baturaja, Kabupaten OKU. -Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Mengantisipasi dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Satuan Polisi Pamong Praja setempat bersama instansi terkait menggelar razia gabungan pada Kamis malam, 24 April 2025.
Operasi dimulai sekira pukul 22.30 WIB dengan apel kesiapan di bawah komando Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, ST., M.Si.
Kegiatan ini melibatkan unsur TNI dari Kodim 0403/OKU dan Subdenpom II/4-4 Baturaja, Polres OKU, Dinas Kesehatan, Disnaker, serta Disperindag OKU. Total personel yang dikerahkan sebanyak 53 orang.
Razia menyasar sejumlah lokasi hiburan malam dan tempat pijat yang terindikasi rawan penyimpangan.
BACA JUGA:Modus Belanja Fiktif, Beredar Kabar Penyidik Kantongi Lebih Dari Dua Nama Calon Tersangka
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Resmi Berganti, Inilah Sosok Iptu Nasirin Pengganti AKP Sofyan Hadi
Tim gabungan menyisir lima lokasi, yakni Seven Bar, Baturaja Bintang, Pijat Urut Tradisional Sehat, Senada Karaoke, dan Royal KTV.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan pekerja di bawah umur maupun praktik prostitusi secara terang-terangan. Namun, pelanggaran ditemukan dalam bentuk penjualan minuman keras tanpa izin.
Disalah satu THM petugas menyita sebanyak 34 botol minuman keras ilegal.
Sementara di Baturaja Bintang ditemukan 28 botol, dan di Senada Karaoke sebanyak 85 botol disita dari lokasi. Total miras ilegal yang diamankan mencapai 147 botol.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka di OKU
BACA JUGA:254 Calon Haji OKU Sudah Divaksin Lengkap Jelang ke Tanah Suci
Sementara itu, Royal KTV dinyatakan lengkap dalam dokumen usaha dan perizinan miras. Untuk Pijat Urut Tradisional Sehat, tidak ditemukan pelanggaran.
Usaha tersebut memiliki izin resmi termasuk surat izin terapis.