Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar : Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi !

Penyidik Kejari Ogan Ilir memberikan keterangan kepada media.-Foto: Istimewa-

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir guna memastikan transparansi dan akurasi dalam proses penghitungan tersebut.

“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil dari BPK dan juga Inspektorat Ogan Ilir,” kata Assarofi.

BACA JUGA:Terbongkar ! Mantan Artis Sekar Arum Transaksi dengan Uang Palsu : Disita Rp223 Juta

BACA JUGA:Tersabet Tali Towing saat Menarik Tongkang : Dua ABK Tugboat Tewas Seketika !

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas dan ada kejelasan status tersangka.

Sebagai informasi, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2023 dan kembali menerima jumlah yang sama pada tahun 2024. 

Dengan demikian, total dana hibah yang diterima oleh PMI selama dua tahun berturut-turut mencapai Rp 2 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan dan kegiatan sosial PMI di wilayah Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan