Debat Publik PSU Empat Lawang Lancar dan Kondusif

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.-Foto: Istimewa-

Menurut Eskan, debat ini menjadi momen penting bagi masyarakat Empat Lawang untuk kembali menilai kapasitas dan integritas dua pasangan calon yang bertarung, yakni:

-  Paslon Nomor Urut 01: Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Siap Digelar 19 April 2025

BACA JUGA:Sebut Prabowo Pemimpin yang Dibutuhkan

-  Paslon Nomor Urut 02: Joncik Muhammad – Arifa’i

“Debat ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan proses demokrasi yang transparan dan adil. Masyarakat bisa menyimak langsung gagasan dan visi kepemimpinan dari para kandidat,” kata Eskan.

Guna menjaga kondusivitas dan mencegah gesekan antar pendukung, KPU membatasi jumlah penonton yang hadir langsung ke lokasi debat.

Masing-masing paslon hanya diizinkan membawa maksimal 20 orang pendukung, termasuk pasangan calon, liaison officer (LO), perwakilan partai pengusung, dan tim kampanye.

“Kami ingin mencegah potensi gesekan. Maka, kami batasi secara ketat, dan untuk publik, kami siarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPU juga tidak menyelenggarakan acara nonton bareng (nobar) di ruang publik, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kerumunan.

Setelah pelaksanaan debat, kedua paslon masih memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan masa kampanye yang akan berakhir pada 15 April 2025.

Setelah itu, masa tenang dimulai dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Debat ini menjadi salah satu momentum penting menjelang berakhirnya masa kampanye. Kami imbau semua paslon dan tim sukses untuk tetap menjaga suasana kondusif dan tidak melakukan pelanggaran selama sisa waktu kampanye,” ujar Eskan.

Pilkada Empat Lawang sempat menyita perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya PSU akibat ditemukannya pelanggaran administrasi yang mempengaruhi hasil pemilihan sebelumnya.

Keputusan MK tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menyusun kembali tahapan pelaksanaan pilkada, termasuk kampanye, distribusi logistik, hingga debat publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan