LKPJ Gubernur Sumsel 2024 Dibedah : 5 Pansus DPRD Sumsel Bongkar Masalah Stunting hingga Pajak Daerah

Penyerahan LKPJ Gubernur Sumsel kepada Ketua DPRD Sumsel.-Foto : Popa -
KORANPALPOS.COM - Lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyoroti berbagai isu krusial dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Dalam Rapat Paripurna XI yang digelar Senin (14/4/2025), para juru bicara pansus menyampaikan laporan lengkap hasil penelitian dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi selama setahun terakhir.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos, MM, Raden Gempita dan H. M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM,MH serta para anggota DPRD Sumsel.
Hadir pula wakil gubernur sumsel H. Cik Ujang, SH; forum koordinasi pimpinan daerah provinsi sumsel serta pejabat dan pimpinan vertikal di provinsi sumsel.
BACA JUGA:Komitmen Mewujudkan Lingkungan Kota yang Bersih dan Rapi : H. Arlan Tertibkan PKL Jendsu
BACA JUGA:HUT Ke-23 Kabupaten Banyuasin : Bupati Askolani Paparkan Capaian dan Visi Pembangunan ke Depan
Laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus disampaikan masing-masing perwakilan atau juru bicara yakni laporan Pansus I disampaikan Aziz Ari Saputra, SH; laporan Pansus II disampaikan Abdul Fikri Yanto, S.Th.I, M.Ag; laporan Pansus III disampaikan Bembi Perdana, ST; laporan Pansus IV disampaikan Elvaria Novianti, SE; dan laporan Pansus V disampaikan Kiky Subagio.
Dalam laporannya, pansus-pansus DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024.
Namun demikian, ada sejumlah rekomendasi yang juga disampaikan kepada pihak Pemprov Sumsel.
Seperti Pansus I dalam laporan yang disampaikan Aziz Ari Saputra, SH menyampaikan rekomendasi antara lain, sebagai upaya pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan dana APBD pada masing-masing OPD agar Inspektorat sebagai aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan internal secara intensif sehingga apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di OPD tidak lagi menjadi temuan BPK.
BACA JUGA:Bupati H M Toha Pimpin Langsung Apel Gabungan dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran
BACA JUGA:Hadirkan UAS, Ribuan Jemaah Meriahkan Ramadan OKI Fest
“Dan kiranya Gubernur mewajibkan seluruh tahapan proses pengambilan kebijakan yang menyangkut aspek penggunaan anggaran untuk mengikutsertakan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Aziz.
Lalu, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kiranya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan lebih efisien dengan sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.