MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya. --
Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.
“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Optimalkan Fungsi Gakkumdu
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ajak Media Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Begini Caranya !
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.
“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (ant)