Bawaslu OKU Optimalkan Fungsi Gakkumdu

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu di Baturaja.--Foto: Eco Marleno

BATURAJA - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengoptimalkan fungsi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani berbagai hal terkait dengan tindak pidana Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Yudi Risandi dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di Baturaja, Minggu, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan juga terlibat dan mempunyai hak untuk mengawasi setiap tahapan.

Penanganan pelanggaran pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi penerapan pasal pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023.

Yudi menyebutkan sentra gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana pemilu, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu setempat.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ajak Media Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Begini Caranya !

BACA JUGA:Anies Janji Bangun Jalan Non-Tol di Lampung

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan sehingga rapat koordinasi ini perlu agar fungsi sentra gakkumdu dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten OKU sendiri bertindak mengawasi dan menjaga pemilu agar berjalan sesuai dengan tahapan. Apabila terjadi pelanggaran, akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada di sentra gakkumdu.

Dalam tindak pidana pemilu, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pesta demokrasi, yaitu saksi, ahli, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka, dan petunjuk.

"Melalui rapat koordinasi ini dapat membentuk kerja sama dan sinergi yang baik dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu," katanya.

BACA JUGA:Hasto Klaim Kepala Daerah yang tak Berpihak ke Prabowo-Gibran Dicopot

BACA JUGA:KPU: Pemilu Diselenggarakan Sesuai UU yang Berlaku

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa penanganan tindak pidana pemilu harus secara profesional serta melakukan koordinasi dan sinergi dengan baik antar-unsur yang terlibat di gakkumdu.

Untuk itu, dia meminta Bawaslu Kabupaten OKU dapat memberikan informasi awal terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kepada pihak kejaksaan sebagai langkah antisipasi sedini mungkin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan