Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami

Pelaku ketika diamankan di Polsek Indralaya.-Foto : Isro -
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Selain itu, dua orang saksi termasuk pemilik rumah turut dimintai keterangan guna menguatkan kronologi kejadian serta menyelidiki lebih dalam motif pelaku.
BACA JUGA:Tak Terima Diputus Cinta : Pemuda Ini Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya dengan Celurit !
BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo : Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde !
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Indralaya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus ini,” tambah Junardi.
Pihak kepolisian menyatakan situasi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif.
Warga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang dan motif penuh dari insiden penusukan tersebut.