Harga Emas Antam 12 April 2025 : Naik Rp15.000, Melesat di Angka Rp1,904 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melesat naik mencapai Rp1.904.000 per gram-Foto : Dokumen Palpos-
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berikut rincian besaran pajak yang dikenakan:
Untuk pembelian emas batangan:
Pemegang NPWP: 0,45 persen
Non-NPWP: 0,9 persen
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam:
Pemegang NPWP: 1,5 persen
Non-NPWP: 3 persen
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi saat pembelian maupun penjualan kembali emas.
Konsumen juga akan memperoleh bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi dari pihak Antam.
Kenaikan harga emas Antam domestik tak lepas dari pengaruh harga emas dunia yang terus menguat dalam beberapa hari terakhir.
Di pasar internasional, harga emas ditutup naik mendekati level tertinggi sepanjang masa akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, serta ekspektasi penurunan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.
Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven), terutama ketika pasar finansial mengalami ketidakstabilan.
Situasi global saat ini mendorong banyak investor untuk mengalihkan dananya ke aset logam mulia, sehingga mendorong permintaan dan berdampak pada lonjakan harga.
Kepala Riset Komoditas PT XYZ Sekuritas, Hendra Prasetyo, menjelaskan bahwa lonjakan harga emas dalam negeri juga dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.