KAI Sumsel Selamatkan Puluhan Juta Rupiah

Petugas KAI Divre IV mengembalikan barang milik penumpang yang tertinggal di kereta api melalui layanan Lost And Found, Jumat. Foto:Antara--

SUMSEL - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Sumsel selama periode Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025 telah menyelamatkan puluhan juta rupiah dari barang penumpang yang tertinggal di kereta api melalui layanan Lost and Found.

Manajer Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Jumat mengatakan bahwa sebagai operator kereta api di Indonesia, konsisten menyediakan layanan kereta api yang optimal, baik untuk angkutan penumpang ataupun barang.

Meningkatnya volume angkutan kereta api berdampak juga pada peningkatan jumlah data barang tertinggal yang telah diamankan oleh petugas di wilayah Divre IV Tanjungkarang.Selama periode Angkutan Lebaran 2025 tercatat ada sembilan barang tertinggal dengan estimasi nilai barang Rp28,082 juta yang berhasil diamankan petugas dan telah dilaporkan pada database sistem Lost and Found.

"Seluruh barang yang tertinggal sudah dikembalikan kepada pemiliknya," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Pengendara di Kota Palembang Bayar Denda Tilang

BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Rp7,5 Miliar Untuk Perbaikan Jalan

Zaki menjelaskan, barang tertinggal yang ditemukan tak jarang merupakan jenis barang berharga seperti laptop, telepon seluler, kamera SLR, hingga dompet berisi uang dan identitas.

"Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian untuk memberikan layanan maksimal petugas KAI akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun," tegasnya.

Dalam hal penemuan barang di dalam kereta api ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.

Jika tidak ada pihak yang mengambil maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan dilaporkan pada pendataan sistem Lost and Found yang dimiliki KAI.

BACA JUGA:Penumpang Bandara SMB II Palembang Capai 188.604 di Libur Lebaran 2025

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Daya Saing Koperasi

"Apabila barang tidak dilakukan pengambilan oleh pemiliknya akan dilakukan pemusnahan/disumbangkan sesuai kategorinya," tegas Zaki.

Adapun kategori barang yang dimusnahkan atau disumbangkan seperti makanan dan minuman yang mudah basi dan busuk selama 1x24 jam atau 7x24 jam, barang biasa selama satu bulan, dan barang berharga selama tiga bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan