Sekda Palembang Sidak ASN, Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Sekda Kota Palembang menyidak kinerja dan kedisiplinan ASN Pemkot Palembang-Foto: Erika Palpos-
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
1.Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.
2.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup Saat Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah : Ini Rute Alternatifnya !
BACA JUGA:Pemkot Palembang Masak 300 Kilogram Rendang
Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.***