Harus Kedepankan Integritas dan Moral

Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota dan Pemprov Sumsel di Kota Palembang. -Foto : Disway-
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Larangan ini mulai diberlakukan menjelang musim mudik Lebaran 2025, dengan tujuan agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan dan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan.
"Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu (26/3).
BACA JUGA:Feby Herman Deru Santuni Anak Yatim
BACA JUGA:PWI Sumsel Gelar Lomba Adzan dan Rencana Festival Al-Fatihah!
Ia mengatakan kendaraan dinas itu masih tetap diizinkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.
"Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan," kata Deru.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan sesuai peraturan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas bukan untuk mudik lebaran.
"Untuk mudik lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," katanya.
BACA JUGA:Bagikan Ratusan Takjil di 27 Masjid di OKU
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi!
Edward meyakini para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik," kata dia.