791 Warga Binaan Lapas Kelas II.A Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi, 12 Orang Berpeluang Bebas

Lapas Kelas II.A Lubuklinggau. -Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Dari 1.175 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Lubuklinggau, 791 diantaranya diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Usulan itu disampaikan pada 13 Maret 2025 lalu dan saat ini masih menunggu persetujuannya turun," demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II.A Lubuklinggau, Budi Yuliarno, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ady Kusuma, didampingi Kasubsi Registrasi Bimo Gustu, Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Ady, dari total 1.175 warga binaannya narapidana berjumlah 902 orang, dan 173 tahanan yang menghuni lapas, terdapat 111 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Dijelaskan Ady Kusuma, ada berbagai alasan mengapa sebagian narapidana tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pedang Pora dan Becak Warnai Pisah Sambut Kapolres OKI Baru dan Lama
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Izin Kawasan Hutan di Musi Rawas
“Di antaranya karena belum menjalani hukuman dalam waktu yang cukup, ada yang mengalami resistensi F atau melakukan pelanggaran selama di dalam lapas, serta beberapa lainnya terkendala masalah registrasi, terutama terkait barang bukti bulan lalu,” ujarnya.
Ditambahkan Ady, dari total 791 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 12 orang berpotensi langsung bebas saat Idulfitri.
“Kategori mereka beragam, namun semuanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi bebas,” jelasnya.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sampaikan Pidato LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
BACA JUGA:Ojol ADO Sumsel Sumringah! Herman Deru Datang Bawa Hadiah Spesial Ramadhan
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan yang mendapatkan keringanan hukuman bisa lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Ady Kusuma.
Proses pengajuan remisi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.