Batasi Kendaraan Angkutan Barang

Sejumlah mobil besar yang sedang melintas di Jalan Noerdin Panji Palembang, Sumsel pada, Selasa (18/3). Foto:Antara--

PALEMBANG - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan membatasi operasional kendaraan besar di wilayah itu pada saat arus mudik lebaran 1446 Hijriah/2025.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS di Palembang, Selasa, mengatakan untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk yang mengangkut bahan pokok.

BACA JUGA:Intensifkan Perawatan Sarana-Prasarana

BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Optimis Capai Target Raih Kinerja Terbaik Tahun 2025

Hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.

Personel Dishub termasuk dari kepolisian akan ikut memantau, menerapkan dan menegakkan aturan tersebut.

Oleh sebab itu, beberapa perusahaan di Sumsel juga diminta untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya seperti perusahaan transportasi angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang.

BACA JUGA:Inspektorat Bentuk Tim Bina Organisasi Perangkat Daerah

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret 2025. Surat edaran ini telah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," kata dia. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan