Polres OKU Timur Sumsel Musnahkan 823 Butir Pil Ekstasi

Polres OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dengan cara diblender, di sumatera Selatan, Senin (17/3/2025)-Foto : Ardie-

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Senin, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 823 butir pil ekstasi.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Timur, Martapura, menyampaikan bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut sebelumnya disita dari seorang tersangka berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman : Pemuda di Ogan Ilir Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Bongkar Mafia Tanah, Kejari Muba Selamatkan Uang Negara

Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah karung berisi buah duku.

Hal ini menunjukkan semakin beragamnya modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur dengan cairan deterjen.

BACA JUGA:Pasca-OTT 3 Anggota Dewan : Pimpinan DPRD OKU Hormati Proses Hukum yang Berjalan !

BACA JUGA:Pejabat OKU dan Aggota DPRD yang Terkena OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih

Kapolres menjelaskan bahwa metode ini dipilih untuk memastikan narkotika benar-benar tidak bisa digunakan kembali serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung bahwa barang bukti narkoba yang telah disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKBP Kevin Leleury.

Selain narkoba, dalam kesempatan yang sama, Polres OKU Timur juga memusnahkan ratusan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan