Polisi Musnahkan 41.030 Ineks dan 266 Gram Sabu dalam Operasi Anti-Narkoba

Konferensi pers pemusnahan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Mapolrestabes Palembang, Rabu, 10 Januari 2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:TOK ! Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Selain itu, Satreskrim Polrestabes Palembang juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 267,30 gram. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan asal-usul narkoba yang disita.

Tak hanya itu, Polsek Sukarami juga turut andil dalam operasi anti-narkoba ini dengan berhasil mengamankan ganja seberat 17 kilogram.

BACA JUGA:Tengah Malam Pria Ini Kaget Menemukan Wanita Tertelentang di Teras Rumah, Ternyata...

BACA JUGA:Musi Rawas Gempar ! Pria Ini Tega Habisi Ayah dan Ibunya, Kok Tega ?

Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang dan sekitarnya.

"Hari ini, barang bukti yang sudah disita berupa sabu 266 gram, ekstasi 41.030 butir, dan ganja 17 kilogram, kami gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri, Bidang Lafbor Polda Sumsel," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kegiatan ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Bidang Lafbor Polda Sumsel, menunjukkan kerjasama yang erat dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan