PHR Zona 4 Bahas Illegal Tapping

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafrie membuka diskusi Pengamanan Obvitnas Guna Peningkatan Produksi Menuju Swasembada Energi. (Foto: Dokumen PHR Zona 4)-Foto: Prabu-

“Kejaksaan Negeri (Kajari) juga memiliki peran dalam upaya pengamanan Obvitnas, yaitu penegakan hukum secara yuridis dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Kepala Kajari Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi.

Sementara itu, Adam Syukron Nasution juga memberikan apresiasi kepada Tim Keamanan dan PKS TNI POLRI yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

BACA JUGA:Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H : Polres Ogan Ilir dan Jajaran Bersihkan Masjid dan Gelar Bakti Sosial

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerjasama antara PHR Zona 4 dan TNI-POLRI dapat memberikan dampak positif dalam menanggulangi pencurian minyak.

“Pencurian minyak adalah tindakan yang sangat merugikan dan berbahaya. Kami mengajak masyarakat di sekitar Adera Field untuk bersama-sama menjaga aset negara,” ujar Adam.

Aktivitas pencurian minyak di jalur pipa tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

PHR Zona 4 melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pencurian minyak dan pentingnya menjaga aset negara. Kerja sama dengan SKK Migas Sumbagsel dan TNI-POLRI juga dilakukan untuk pengamanan Obvitnas, dengan melibatkan masyarakat di sekitar jalur pipa.

Secara rutin, Tim Security PHR Zona 4 melakukan kontrol dan pengawasan ketat di sepanjang jalur pipa di seluruh wilayah operasi.

Pengawasan ini dilengkapi dengan penggunaan aplikasi G-Track, yang memungkinkan pemantauan yang lebih efektif terhadap jalur pipa dan aktivitas di sekitarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan