Beraksi di Tengah Malam, Tiga Pelaku Pencurian Sawit PT IAM Diringkus Polisi

Para pelaku pencurian di PT IAM diamankan polisi.-Foto : Romi-

"Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pemangkasan buah sawit. Namun, pemilik tempat pemangkasan bernama Dedek berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," jelas Adrian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dump truk dengan nomor polisi BG 8216 PS dan sebanyak 94 tandan buah sawit yang telah dipangkas.

Tersangka mengakui bahwa hanya menurunkan sekitar 20 tandan buah sawit, namun sebelumnya ada sekitar 10 truk lainnya yang juga melakukan pemangkasan di lokasi tersebut.

Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini termasuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga proses persidangan dapat dilakukan dengan cepat.

Pada Selasa (25/2/2025), ketiga tersangka langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Dalam sidang tersebut, para tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima hari.

Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang selama ini merugikan perusahaan.

Adrian menegaskan bahwa PT IAM tidak akan memberikan toleransi atau melakukan perdamaian terhadap pelaku pencurian sawit.

Pasalnya, perusahaan sudah sering mengalami kerugian akibat praktik pemangkasan buah sawit di perjalanan menuju pabrik.

"Perusahaan sudah beberapa kali melakukan perdamaian, namun hal ini tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar ada efek jera bagi para pelaku," tegas Adrian.

Adrian juga menyebutkan bahwa para pemegang SPK yang bekerja sama dengan PT IAM akan dievaluasi kembali. Nama-nama pemegang SPK yang saat ini terdaftar di PT IAM meliputi:

1. Sapuan

2. Sabarudin

3. Asnawi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan