Skandal BBM Oplosan: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Warga Lubuklinggau Kecewa

Ilustrasi : Salah satu SPBU di Kota Lubuklinggau yang memasarrkan BBM Jenis Pertamax Produk Pertamina.-Foto : Dokumen Palpos-

Dengan kondisi seperti sekarang dimana banyak cecerut yang beranak pinak di PT Pertamina, sudah seharusnya Pemerintah melakukan bersih-bersih. 

"Cuci semua setiap bagian, bukan hanya PT Pertamina Niaga, namun dari hulu sampai hilir juga harus dicuci bersih, agar Pertamina tidak terus merugi," tegas Jamil dengan berang. 

BACA JUGA:Wabup Rohman Tegaskan Kepala OPD Harus Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

BACA JUGA:Musnahkan BB Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Ditambahkan Jamil, wajar  saja PT Pertamina terus merugi. 

"Teknis penasaran Pertamina selama ini kalah dengan pedagang kaki lima yang selalu untung dalam memasarkan BBM jenis apapun, tetapi PT Pertamina Niaga selalu merugi ternyata bukannya tak mengerti teknik marketing tetapi terlalu banyak cecerut di dalamnya," kata Jamil.

Jamil juga meminta Pertamina untuk bertanggung jawab tidak saja secara hukum, tetapi juga secara sosial harus meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi konsumen Pertamax selama ini. 

"Yang dirugikan disini bukan hanya negara, tapi masyarakat yang telah bersusah payah memberikan dukungan dengan membeli BBM non subsidi yang telah dicurangi selama ini," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota : PT DBU Diminta Segera Perbaiki Jalan yang Rusak !

BACA JUGA:Hujan Lebat, Tanah di Desa Ulak Lebar OKU Mengalami Longsor

Sementara itu, penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),  diumumkan langsung oleh  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, pada Pres rilis,  Selasa (25/02/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kejagung juga menyebutkan bahwa dugaan korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Penetapan status Riva Siahaan sebagai tersangka juga bersamaan dengan beberapa tersangka lainnya. 

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainnya yakni Sani Dinas Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Finandi, pejabat di PT Pertamina International Shipping; Agus Purnomo, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang membuat negara merugi hingga Rp 193,7 triliun, menjadi tujuh tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan