Head to Head Joncik Vs HBA : Siapa yang Akan Berkuasa di Empat Lawang ?

Dua calon Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad (kiri) dan H. Budi Antoni Aljupri akan bertarung ketat di PSU pada April 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Pelaksanaan PSU ini akan diawasi ketat oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

MK telah menetapkan bahwa KPU Empat Lawang harus melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

Dalam PSU ini, kedua pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan satu kali kampanye dan satu kali debat.

Masyarakat Empat Lawang berharap PSU kali ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah tersebut.

Apapun hasilnya nanti, Pilkada Empat Lawang 2024 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Empat Lawang ke depan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny.

Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny dapat kembali bersaing dalam Pilkada Empat Lawang melawan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

MK juga menetapkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya dalam PSU harus sesuai dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang digunakan pada pemilihan sebelumnya.

PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, serta hasilnya akan ditetapkan sekaligus tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

Dalam pelaksanaannya, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta KPU Kabupaten Empat Lawang guna memastikan PSU berjalan sesuai amar putusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan