Jaga Kekhusyukan Ramadan : Tempat Hiburan Malam Wajib Setop Operasi !

Ilustrasi tempat hiburan malam- F antara-

"Satpol PP dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, terutama kepada para pemilik usaha hiburan. Dengan komunikasi yang tepat, kesalahpahaman bisa diminimalisir, dan semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan kesadaran yang lebih tinggi," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momen Ramadhan sebagai waktu untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan toleransi.

"Kebijakan ini bukan hanya tentang menutup tempat hiburan, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang mendukung ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Semoga seluruh pihak bisa memahami dan berkontribusi dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci ini," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel,  Kurmin menghimbau kepada semua pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi  keputusan pemerintah daerah untuk menutup tempat usaha mereka selama bulan suci Ramadhan.

"Karena memang sudah kita ketahui, peraturan ini akan diterapkan disetiap tahunnya selama bulan puasa," papar Kurmin saat di hubungi hari ini (24/2).

Ia juga menghimbau kepada  anggota PHRI agar mentaati apa kebijakan Pemda demi menghormati masyarakat Muslim yang berpuasa.

Mengenai upah karyawan selama tutup, pihaknya  menyerahkan kebijakan management perusahaan masing- masing.

" tetapi kami sarankan masalah upah tetap diberikan kepada pekerja," pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan