Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !

Lima orang warga yang diduga terlibat langsung dalam perjudian sabung ayam yang diamankan ke Mapolsek Muara Beliti. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka terkait tindak pidana perjudian sabung ayam.

Operasi penangkapan ini berlangsung di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, tepat sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (23/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil menangkap kelima tersangka tanpa adanya perlawanan. Kelima pelaku yang berhasil diamankan antara lain:

1. Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap ! Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Ternyata Sudah 2 Kali Dipenjara

BACA JUGA:Kejari Muba Gerebek Rumah Mantan Pegawai BPN : Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol !

2. Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

3. Sutrisno (39), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.

4. Datak (40), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.

5. Agus Deni (25), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.

BACA JUGA:Bawa Sajam: Sekelompok Remaja Tawuran di Simpang Celikah Kayuagung!

BACA JUGA:Lagi Merekap Togel : Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur !

Selain penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian. 

Di antaranya terdapat uang tunai senilai Rp1.355.000,00, enam ekor ayam jantan atau jago dengan warna hitam merah, delapan unit motor, tiga unit senjata tajam jenis golok, tiga buah HP jenis Android, satu buah kandang ayam, satu wadah atau songkok ayam, satu buah gerber ayam, serta lima pasang sendal jepit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan