MK Kocong Ulang Pilkada Empat Lawang : Joncik-Arifai Vs HBA-Henny !

Pilkada Empat Lawang dipastikan diulang yang diikuti pasangan Joncik-Arifai dan Budi Antoni-Henny-Foto : Dokumen Palpos-

Menurut Andika, pelaksanaan PSU dan tahapan Pilkada ulang harus dilakukan paling lama 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam rangka memastikan proses demokrasi yang lebih transparan dan adil bagi masyarakat Empat Lawang.

“Nanti pelaksanaan PSU dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Kami harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, konsolidasi dengan penyelenggara pemilu di daerah, hingga persiapan tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.

Dengan adanya PSU, hasil penghitungan suara sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye serta menggelar debat publik guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat terkait visi dan misi mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan