Kejati Sumsel Buru 20 Buronan Kasus Pidsus dan Pidum : Minta Segera Menyerahkan Diri !

Konfrensi pers penangkapan DPO kasus pencurian 1,4 ton besi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan di Bandara SMB II Palembang, Jumat (14/2/2025)--Foto: Antara

BACA JUGA:BSI Kerjasama dengan BPJPH : Dorong Percepatan Sertifikasi Halal

Dalam upaya memburu para buronan, Kejati Sumsel telah memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum di daerah lain. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel terus melakukan pemantauan, pelacakan, dan penindakan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para buronan.

"Kami tidak akan berhenti mengejar para buronan ini. Kejahatan harus dihentikan, dan setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Aka Kurniawan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, baik di dalam maupun di luar Sumatera Selatan.

Dalam beberapa kasus, buronan mencoba melarikan diri ke luar provinsi atau bahkan ke luar pulau. Namun, Kejati Sumsel telah membuktikan bahwa dengan kerja sama lintas daerah, para tersangka tetap bisa ditemukan dan diamankan.

BACA JUGA:Bangun Budaya Kesadaran Hukum untuk Masyarakat 17 Kabupaten

Dengan keberhasilan dua penangkapan dalam waktu singkat, Kejati Sumsel optimistis dapat segera menangkap 20 buronan lainnya dan menuntaskan berbagai kasus hukum yang masih berjalan.

"Kami pastikan bahwa siapa pun yang mencoba menghindari hukum akan tetap kami buru. Jangan berpikir untuk melarikan diri, karena cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan dan menangkap Anda," pungkas Aka Kurniawan.

Kejati Sumsel pun kembali menegaskan imbauan bagi para buronan agar segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum dengan baik sebelum dilakukan tindakan tegas.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan