Dua Pemain Narkoba di Ogan Ilir Berhasil Diungkap Polisi : Ternyata Ini Peran Keduanya !
Dua pemain narkoba di Ogan Ilir, Zainal Abidin (kiri) dan Agusman diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis 121 Februari 2025-Foto : Dokumen Palpos-
Atas perbuatannya, Zainal Abidin dan Agusman dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas Iptu Surya.
Dengan ancaman hukuman yang berat tersebut, diharapkan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Iptu Surya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba di daerah kita," kata Iptu Surya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Ogan Ilir dapat ditekan semaksimal mungkin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.