Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus : Ini Orangnya !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/6ee828ab44dcd6792ec58b29b01db394.jpg)
Ari Santopo, tersangka penipuan diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto: Prabu-
KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Ari Santopo alias Angga (38), seorang pelaku yang diduga spesialis pencurian dan penggelapan dengan modus rental mobil.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Dusun II Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada pukul 01.00 WIB, Senin, 10 Februari 2025, dini hari.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT, didampingi Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tiga orang korban yang telah menjadi korban tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban pertama adalah Iskandar Muda, warga Jalan Sumpah Pemuda Palembang. Korban kedua, Dimas Effendi, warga Jalan Air Mendidih, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan yang ketiga, M Qosim Huda, warga Jalan Sambu Kota Palembang,” ungkap Tiyan Talingga.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan ! Askolani-Netta Indian Siap Pimpin Banyuasin 2025-2030
BACA JUGA:Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muara Enim Gelar Muscab
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu para korbannya.
Untuk korban Iskandar dan Qosim, pelaku menyewa mobil dengan janji untuk mengembalikan dalam waktu satu hingga tiga bulan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, mobil tidak kunjung dikembalikan dan pelaku pun menghilang.
“Modus yang kedua, pelaku berpura-pura ingin membeli mobil milik Dimas Effendi. Ia meminta untuk menguji coba mobil tersebut, namun setelah itu, pelaku juga tidak kembali,” jelas Tiyan.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Serahkan 42 Unit TR4 dari Kementan ke Poktan
BACA JUGA:Operasi Musi 2025 di Ogan Ilir Resmi Dimulai : Ini 7 Sasaranya !
Akibat tindakan pelaku, masing-masing korban mengalami kerugian yang cukup besar.
Iskandar mengalami kerugian mencapai Rp178 juta, Dimas mengalami kerugian sebesar Rp105 juta, dan M Qosim mengalami kerugian sebesar Rp107 juta.