Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus : Ini Orangnya !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/6ee828ab44dcd6792ec58b29b01db394.jpg)
Ari Santopo, tersangka penipuan diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto: Prabu-
Total kerugian yang ditanggung oleh ketiga korban mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim Opsnal Resmob langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas 2025
BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Januari : PHL Pemkot Prabumulih Menjerit !
Berkat informasi yang berhasil dikumpulkan, tim mendapatkan kabar bahwa Ari Santopo alias Angga sedang berada di rumahnya di Desa Gaung Telang.
“Tim kami segera bergerak dan melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Ari Santopo akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini adalah tindakan tegas kami terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Tiyan Talingga.