Kompolnas Nilai Revisi Tatib DPR Salah Kaprah

Kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.

“Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tatib (tata tertib) DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu,

Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DP dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

BACA JUGA:Dasco : Tidak Ada Rencana Pemotongan Gaji ke-13 ASN, Meski Ada Instruksi Efisiensi Anggaran !

BACA JUGA:KPUD Resmi Tetapkan Edison - Sumarni Sebagai Bupati/Wabup Muara Enim Terpilih 2025-2030

Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat.

BACA JUGA:Dasco Ngaku Belum Tahu Menteri tak Seirama di Kabinet Ditegur atau Dicopot

BACA JUGA:AMPG Komitmen Awasi Kebijakan Subsidi LPG 3 kg Agar Tepat Sasaran

Revisi tata tertib terbaru ini dikhawatirkan dapat membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka.

“Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” kata Poengky yang juga Komisioner Kompolnas 2020–2024 itu.

Menurut dia, reformasi struktural Polri telah menunjukkan secara jelas bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden, karena itu tidak terdapat alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.

BACA JUGA:Kemendes Pangkas Anggaran Rp1,03 Triliun untuk Efisiensi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan