Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/aae4acb920c2bdd58adb149449d71866.jpg)
Ilustrasi kebakaran--
BACA JUGA:6 Bulan Buron : Slamet, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !
Setelah api berhasil dipadamkan, tim Gulkarmat melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada sisa bara api yang berpotensi menimbulkan kebakaran ulang.
Selain itu, proses pengeluaran asap dari dalam gedung juga dilakukan guna mencegah gangguan kesehatan bagi para pegawai yang bertugas di hari berikutnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki penyebab kebakaran.
BACA JUGA:Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Tim forensik kebakaran dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta telah dikerahkan untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi kejadian.
Dugaan awal mengarah pada kemungkinan korsleting listrik, namun belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Meski kebakaran terjadi di salah satu ruangan yang cukup vital, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa operasional kementerian tidak akan terganggu secara signifikan.
Aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, terutama karena area yang terdampak terbatas di satu ruangan dan berhasil dikendalikan dengan cepat.
“Kami telah mengambil langkah-langkah antisipasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Tim teknis kami juga sedang melakukan penilaian terhadap kerusakan yang terjadi untuk perbaikan lebih lanjut,” ujar Risdianto.
Kementerian ATR/BPN juga telah menginstruksikan tim internal untuk melakukan audit keselamatan di seluruh gedung guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Protokol keselamatan kerja akan diperketat, termasuk peningkatan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik dan sistem pemadam kebakaran internal.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki tugas penting dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.