Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/5e3c42158e597d019dc9dca672e73b72.jpg)
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Foto : Dokumen Palpos--
KORANPALPOS.COM - Kasus pelecehan terhadap 5 bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau mulai menemui titik terang.
Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau resmi menetapkan mantan marbot berinisial S (65), menjadi tersangka.
Atas tindakan amoral yang dilakukannya, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penahanan kepada tersangka dilakukan selain untuk mempermuda proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga atas pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi : Bandar Ditangkap di Desa Gumawang
"Maka terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau," jelas AKP Kurniawan.
Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan BB berupa empat pakaian korban,
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka, lanjut AKP Kurniawan, tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan perbuatan c4bul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka itu di lakukan di Masjid Darussalam Kota Lubuklinggau di Perum GBS Jalan Kayu Sungkai, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklingggau Timur I.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku yang Membacok Bos Koperasi di Pulau Rimau hingga Tewas
BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan, Kapolres OI Respon Begini
Adapun kelkma korban merupakan anak dibawah umur yakni JS (7); AC (11), JN (9), AS (8), dan NS (11).
"Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.