Lapor Polisi Ngaku Korban Perampokan : Seorang Perempuan di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/41110be8b0cb0a5b8947c14a27a62ce1.jpg)
DA pelaku pelaporan palsu saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-Foto : Prabu-
KORANPALPOS.COM - Seorang perempuan berinisial DA (29) ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah laporan kehilangan motor yang dia buat terbukti sebagai rekayasa alias laporan palsu.
Peristiwa bermula pada Selasa, 24 September 2024, ketika DA mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, DA mengaku bahwa dirinya menjadi korban Curas saat melintas di kawasan Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dia menyatakan bahwa pelaku yang tidak dikenal telah merampas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2535 CK, serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS.
BACA JUGA:Dinilai Tak Sopan, Fauzi Pukuli Istri Sirih Hingga Babak Belur
BACA JUGA:Warung Kopi di Prabumulih Ternyata Kedok Prostitusi Anak : Kakek 77 Tahun Diamankan Polisi !
Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan.
Mereka menggali informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Proses penyelidikan ini berlangsung intensif, dengan harapan dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung laporan yang diajukan DA.
Seiring berjalannya waktu, kecurigaan mulai muncul terhadap laporan DA.
BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Prabumulih : 2 Pemuda Diinapkan di Hotel Prodeo !
Tim penyelidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam cerita yang disampaikan oleh DA.
Pada akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan interogasi ulang, DA mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa belaka.