Polisi Amankan Dua Pemin Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Sita Barang Bukti 56 Paket Sabu

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir.-Foto : Isro -

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Surya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali : Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara !

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan, Kapolres OI Respon Begini

"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.

"Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan