Honorer Non Database Tetap Berpeluang Jadi PPPK : Pemerintah Siapkan Skema Baru !

Aktifitas ASN dan PPPK selaku abdi negara. -Foto : Disway-

Pada Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN kembali digelar MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif, di Kantor KemenPANRB, Jakarta, belum lama ini.

Ada berbagai strategi akan kembali disusun melengkapi mekanisme penataan tenaga Non ASN.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 4 Februari 2025 : Hujan Ringan Diprakirakan Terjadi di Sebagian Besar Kota di Indonesia !

BACA JUGA:Jadikan Transportasi Publik Pilihan Warga Palembang : Terkait Kota Termacet ke-8 di Asia Tenggara !

Dikatakan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, bahwa Honorer database BKN masih menjadi prioritas utama.

"Kita rapat untuk menuntaskan penataan tenaga Non ASN yang diprioritaskan yang sudah terdaftar dalam database BKN," kata Zudan, dari IG @BKNgoidofficial.

Lanjut dia, akan tetapi permasalahan Honorer tidak berhenti pada database BKN saja.

Jadi, masih banyak tenaga Non ASN yang memiliki masa kerja pengabdian lama namun tidak terdaftar di database BKN.

Sehingga ini tetap diperjuangkan. Fakta yang banyak ditemukan di lapangan karena saat pendataan Non ASN pada Oktober 2022 tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah atau Instansi terkait ke BKN.

Jadi, akibatnya masih banyak tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tercecer tidak masuk database. 

Menyikapi hal inilah BKN bersama KemenPANRB akan kembali menyusun skema baru untuk mengakomodir Honorer Non Database BKN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.

Dari masalah ini, muncul kemungkinan dan harapan yang disampaikan Zudan Arif, Honorer Non Database BKN masa kerja lebih dari 2 tahun tetap diangkat menjadi PPPK.

"Tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk yang sudah dua tahun lebih bekerja secara aktif tidak terputus," kata Zudan.KemenPANRB dan BKN sendiri  sudah menyiapkan skema yang menjamin keberlanjutan pekerjaan dengan memastikan diangkat menjadi PPPK.

"Disiapkan berbagai skema agar para tenaga Non ASN tadi bisa mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka dengan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.

Dimana skema ini akan menerjang ketetapan Undang-Undang demi memberikan kesempatan Honorer Non Database BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan