Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang

Tim gabungan saat melakukan penertiban-Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muba melakukan aksi penertiban kendaraan over dimensi dan over tonase (ODOL) di ruas jalan Kabupaten Sungai Lilin - Keluang, tepatnya di Simpang Talang Siku, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, pada Rabu (5/2).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan memberhentikan berbagai jenis kendaraan angkutan, termasuk mobil angkutan sawit dan truk tangki untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pantauan di lapangan, beberapa truk tangki gandeng yang diduga bermuatan minyak juga terjaring dalam kegiatan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ahmad Wendiyansah, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan yang melebihi batas tonase dan dimensi yang diizinkan.

BACA JUGA:PN Sekayu Heboh: Pengunjung Diduga Bawa Barang Berbahaya!

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siapkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 20 Februari 2025

"Sebagian besar kendaraan masih sesuai standar, namun ada juga beberapa kendaraan yang over dimensi," terangnya.

Ahmad Wendiyansah menjelaskan bahwa jalan Sungai Lilin - Keluang merupakan jalan Kabupaten yang masuk dalam klasifikasi kelas III.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, panjang maksimal kendaraan angkutan yang diizinkan untuk jalan kelas III adalah 9 meter.

"Namun, kami menemukan beberapa kendaraan, seperti truk tangki gandeng dan truk dari salah satu RAM, yang melebihi batas dimensi untuk klasifikasi kelas jalan kabupaten," ungkapnya.

BACA JUGA:Silaturahmi: Kajari OKI Sampaikan Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo!

BACA JUGA:Meminimalisir Kecelakaan : Nelayan Banyuasin II Terima Bantuan Solar Cell !

Untuk kendaraan yang terbukti melanggar, tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas.

"Kendaraan yang over dimensi langsung kami lakukan penindakan berupa tilang, yang merupakan wewenang dari pihak Satlantas Polres Muba," tambah Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan