Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari 2025

Hoirozi SH MH.-Foto: Ozzy Palpos-

Lanjutnya, bahwa putusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim. 

"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, sebagai sebuah keputusan final dari proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Muara Enim yang sama sama kita cintai ini," imbuhnya.

BACA JUGA:Komisi II DPR : Perlu Pisahkan DKPP dari Kemendagri Dalam Revisi UU Pemilu

BACA JUGA:Teken Kerjasama untuk Pengawasan Perizinan

Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH ketika dihubungi mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman sehingga pihak berkeyakinan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.

"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya kita menunggu salinan putusan dan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak ada 20 Februari mendatang," ujarnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan