Gasak Toko Klontong 2 Tahun Silam : Residivis Ini Kini Kembali Masuk Bui !

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syafarudin Akso mengintrogasi pelaku.-Foto : Isro -

KORANPALPOS.COM - Seorang pria asal Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir diamankan Tim Rimau, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Pelaku adalah Gusti Anggara (23) Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Ditangkapnya pelaku karena telah melakukan aksi pencurian pada 25 Oktober 2023 lalu terhadap pengusaha toko kelontong di Pasar Cintamanis.

Ketika beraksi, Gusti tak sendiri, melainkan bersama rekanya Alfin Pratama (23).

BACA JUGA:Parah ! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ini Ngaku Hasil Curian untuk Beli Barang Haram !

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Pilih Akhiri Hidup : Diduga Ini Penyebabnya !

Namun, pelaku saat ini telah selesai menjalani hukuman. 

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban terkait pencurian tersebut pada 25 Oktober 2023.

"Korban diketahui bernama Maryana (50) warga Cintamanis. Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kg, 25 buah stapler 1000 watt, 10 obeng, dan tiga roll meteran sepanjang 100 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta," kata Kapolsek. Selasa, 4 Februari 2025.

Sementara itu, pelaku Gusti , baru berhasil diringkus polisi pada Senin, 3 Februari 2025 setelah dua tahun pasca kejadian.

BACA JUGA:Mencekam ! Pasutri di Banyuasin Dirampok, Uang Rp80 Juta dan Emas Raib

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !

Kedua pelaku saat melancarkan aksinya diketahui menggunakan modus mencongkel jendela samping toko milik korban.

Dalam keterangannya, Iptu Syafarudin menyebutkan bahwa pelaku Gusti merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan