Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.-Foto : Eco -

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan