Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam
Editor: Dahlia
|
Minggu , 02 Feb 2025 - 19:05
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.-Foto : Eco -
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.